Penulis: Fatahila Sia
TVRINews, Jakarta
Guna menepis isu hilangnya hak politik masyarakat di wilayah sengketa perbatasan antara Kabupaten Seram Bagian Barat Dan Maluku Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat memastikan, seluruh masyarakat yang terdata dalam Adminduk Kabupaten setempat dapat menyalurkan hak politiknya pada pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Syarif Hehanussa yang dikonfirmasi usai digelarnya klarifikasi batas wilayah Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang berlangsung di kantor Kecamatan Elpaputih belum lama ini.
”Dan terkait saudara-saudara kita dan rekan-rekan kita yang ada diwilayah perbatasan, kami sudah imbau melalui rekan kami yang ada di Samasuru maupun Tanjung Sial untuk menyampaikan kepada mereka untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP yang ada” Ucap Syarif Hehanussa selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hehanussa menyebut, pihaknya telah menyiapkan TPS pada wilayah sengketa perbatasan, baik di wilayah Samasuru maupun Tanjung Sial. Tahapan pemilih yang sudah berlangsung juga sudah dilakukan diwilayah perbatasan tersebut.
”Dan kami juga sudah melakukan penelitian dan pencocokan di wilayah Samasuru dan memang ada beberapa pemilih yang memang alamat KTP nya berbeda” ungkapnya.
Hal itu dilakukan KPU setempat agar seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah administrasi SBB dapat menyalurkan hak politik, guna mendukung suksesnya pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Masuk Zona Hijau PMK, Dinas Pertanian: Masyarakat Maluku Tak Perlu Khawatir Konsumsi Daging Sapi
Editor: Redaktur TVRINews
