TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026, dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyampaikan agenda utama paripurna salah satunya pembicaraan tingkat II terkait pengambilan keputusan atas revisi UU P2SK.
“Keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah di antara pimpinan DPR tanggal 3 Juni 2026, acara rapat paripurna ini adalah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,”ujar Dasco dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui YouTube TVR Parlemen, Kamis, 4 Juni 2026.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Hekal menjelaskan revisi UU P2SK mulai dibahas sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja bersama pemerintah. Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperkuat peran sektor keuangan nasional.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,”ungkap Hekal.
Setelah penyampaian laporan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap revisi UU tersebut.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir secara serempak disertai ketukan palu sidang.
Dengan pengesahan tersebut, pemerintah dan DPR berharap revisi UU P2SK dapat memperkuat sistem sektor keuangan nasional sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.










