TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk keberpihakan terhadap keterwakilan perempuan dalam politik.
“Selama ini aturan kuota 30 persen perempuan memang sudah diterapkan dalam pencalonan legislatif. Sekarang diperkuat melalui putusan MK bahwa partai yang tidak memenuhi ketentuan itu dapat digugurkan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan terkait,” kata Dasco dalam pernyataannya, Selasa, 26 Mei 2026.
Dasco menilai perempuan memiliki kapasitas besar untuk terlibat dalam parlemen, baik di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu, ia menegaskan DPR mendukung penuh penerapan aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu.
“Kami memandang keputusan ini memihak perempuan karena saat ini banyak perempuan yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menjadi anggota legislatif,” ujarnya.
Politikus Prabowo Subianto itu juga memastikan ketentuan teknis mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Dasco, aturan tersebut perlu diatur secara rinci agar tidak menimbulkan celah dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu nantinya akan kami masukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
Putusan tersebut mengubah ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya hanya mengatur kewajiban kuota perempuan tanpa sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar.x










