TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Dasco menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco dikutip, Rabu 27 Mei 2026
Dasco menilai saat ini masih banyak kaum perempuan yang memiliki integritas serta kemampuan tinggi untuk terjun ke dunia politik. Oleh karena itu, ia menganggap syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi oleh parpol.
"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," ujarnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat. Ia memandang putusan tersebut merupakan bentuk nyata dari keberpihakan terhadap kaum perempuan di ranah politik.
Lebih lanjut, Dasco menyebut putusan MK ini menjadi penguat bagi aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang sebenarnya sudah berlaku dalam beberapa kali pemilu terakhir. Pihak DPR RI pun memastikan aturan ketat mengenai keterwakilan perempuan pada pileg tersebut akan segera dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.
"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," ucap Dasco.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menetapkan bahwa partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif akan dicoret keikutsertaannya dari kontestasi pemilu.
MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum, karena pasal tersebut sebelumnya tidak mencantumkan sanksi tegas apabila parpol melanggar syarat keterwakilan perempuan.










