TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI bersama Wamenkum membahas sejumlah perubahan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat panitia kerja (panja), Rabu. Pembahasan mencakup perubahan pasal, penguatan fungsi kepolisian, pengawasan teknologi, hingga ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan tantangan keamanan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Undang-undang yang kita susun harus mampu menjawab tantangan di masa depan dan tidak membatasi ruang gerak institusi dalam menghadapi perkembangan kejahatan,”ujar Habiburokhman dalam rapat panja yang diterima tvrinews melalui YouTube TVR Parlemen, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah turut menyoroti penggunaan frasa “keamanan dalam negeri” dalam konsideran RUU. Sejumlah anggota dewan menilai istilah tersebut perlu diperluas agar Polri dapat lebih adaptif menghadapi kejahatan lintas negara, termasuk kejahatan digital dan persoalan warga negara Indonesia di luar negeri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perubahan konsideran dilakukan untuk menyesuaikan fungsi Polri dengan perkembangan paradigma penegakan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Fungsi kepolisian tidak hanya soal keamanan dan ketertiban, tetapi juga penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat,”ungkap Edward Omar Sharif Hiariej.
Selain itu, rapat juga membahas aturan penggunaan teknologi dan sistem pengawasan di lingkungan Polri. Sejumlah anggota DPR mengusulkan agar pengawasan penggunaan teknologi kepolisian diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) guna memperkuat aspek transparansi dan pengawasan lintas sektoral.
Namun pemerintah berpandangan pengaturan tersebut cukup dituangkan melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) karena berkaitan dengan aspek teknis dan internal institusi.
Pembahasan lain juga menyentuh ketentuan batas usia pensiun dan pemberhentian anggota Polri yang tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu.
Beberapa anggota dewan meminta agar aturan tersebut tidak merugikan anggota Polri yang mengalami sakit atau cacat akibat menjalankan tugas negara.
“Jangan sampai anggota yang sakit akibat menjalankan tugas justru dirugikan. Mereka harus tetap dihargai atas pengorbanannya kepada bangsa dan negara,” ujar salah satu anggota DPR dalam rapat.
Hingga kini, pembahasan revisi RUU Polri masih terus berlangsung dan akan dilanjutkan bersama pemerintah serta pihak terkait lainnya untuk menyempurnakan substansi aturan.










