TVRINews, Jakarta
Perwakilan partai politik dan organisasi masyarakat sipil sepakat bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu serta UU Partai Politik perlu segera dilakukan untuk memperkuat kualitas demokrasi dan meningkatkan partisipasi publik, khususnya generasi muda.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi yang menghadirkan Kepala Unit Rumah Kerja DPP Partai Perindo Agus Taufiq, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath, Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa PKB Roqiyul Ma'arif Syam, dan Juru Bicara Partai Gerindra Astrio Feligent.
Kepala Unit Rumah Kerja DPP Partai Perindo Agus Taufiq menilai keterlibatan anak muda dalam politik harus diperkuat, tidak hanya sebagai pendulang suara saat pemilu, tetapi juga sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan di internal partai.
Menurut Agus, partai politik masih mendengarkan aspirasi masyarakat, meski belum berjalan secara optimal. Ia juga menegaskan bahwa makna "muda" tidak hanya berkaitan dengan usia, tetapi juga semangat menghadirkan pembaruan dalam politik.
"Kita butuh banyak orang muda untuk kemudian partai politik mulai bisa mendengar juga aspirasi dari orang muda lainnya. Dan kami percaya hari ini partai politik masih mendengar, mungkin belum optimal,"kata Agus dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Agus juga mendorong revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu agar kelembagaan partai menjadi lebih kuat serta membuka ruang partisipasi yang lebih bermakna bagi generasi muda.
"Kami mendorong adanya revisi Undang-Undang Partai Politik dan revisi Undang-Undang Pemilu. Itu kunci. Karena kelembagaan partai politik yang kuat, serta adanya keterlibatan orang muda dan budaya demokrasi yang baik bisa mendorong politisi yang berkualitas dan berintegritas,"jelasnya.
Sementara itu, Peneliti Perludem Annisa Alfath mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyusun naskah akademik dan rancangan perubahan pasal demi pasal untuk revisi UU Pemilu. Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Komisi II DPR, Badan Legislasi (Baleg), serta sejumlah partai politik.
Annisa menyayangkan hingga pertengahan 2026 pembahasan revisi UU Pemilu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, padahal revisi tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025.
"Kami mendorong teman-teman di DPR untuk kemudian melakukan revisi Undang-Undang Pemilu sesegera mungkin. Jangan lagi ditunda-tunda dan jangan lagi pembahasannya dikebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya serta dilakukan secara tertutup,"ungkap Annisa.
Ia juga meminta DPR menerapkan prinsip meaningful participation dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, masyarakat sipil berhak memperoleh penjelasan apabila usulan yang mereka sampaikan tidak diakomodasi.
Selain itu, Annisa mengingatkan revisi UU Pemilu perlu segera diselesaikan karena tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Oktober mendatang, diawali dengan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Di sisi lain, Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa PKB Roqiyul Ma'arif Syam menilai anggapan bahwa partai politik tidak lagi mendengar aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, partai politik justru terus mencari masukan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
"Partai politik bukan hanya mendengar, tetapi mencari suara. Dalam banyak hal kami mengundang masyarakat sipil untuk berdiskusi. Hanya saja, tidak semua kepentingan bisa terakomodasi karena politik juga membutuhkan kompromi,"ujar Roqiyul.
Roqiyul menjelaskan salah satu tantangan utama terletak pada perbedaan pola komunikasi antara partai politik dan masyarakat sipil. Masukan dari peneliti umumnya disampaikan dalam bahasa akademik berbasis riset, sedangkan partai politik harus menerjemahkannya ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami oleh konstituen.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber memiliki kesamaan pandangan bahwa pembaruan regulasi kepemiluan menjadi langkah penting untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas partai politik, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas menjelang Pemilu 2029.










