TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum, termasuk perkara pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, Presiden selalu menghormati independensi lembaga penegak hukum dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk kader partainya sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi dan pakar hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Dalam forum tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago mengingatkan pentingnya memperjelas sejumlah ketentuan dalam RUU Perampasan Aset agar tidak membuka ruang konflik kepentingan maupun multitafsir. Ia juga menilai mekanisme penegakan hukum harus tetap berjalan secara independen tanpa dikaitkan dengan kewenangan pihak lain.
Menanggapi pandangan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa anggapan proses hukum harus memperoleh persetujuan Presiden tidak memiliki dasar dan tidak mencerminkan praktik pemerintahan saat ini.
“Yang perlu saya tegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses hukum pidana. Beliau justru selalu menekankan agar setiap persoalan hukum diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa intervensi dari siapa pun,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan internal partai, Prabowo selalu mengingatkan seluruh kader agar mematuhi hukum. Ia menegaskan Presiden tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terbukti melanggar aturan.
“Pesan beliau sangat jelas kepada seluruh kader, jangan sekali-kali melanggar hukum. Jika ada yang berbuat salah, tidak akan ada bantuan ataupun campur tangan dari Presiden dalam proses hukumnya,” katanya.
Habiburokhman juga mencontohkan sejumlah kader maupun mantan kader Gerindra yang tetap menjalani proses hukum tanpa adanya intervensi dari Presiden. Hal itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara independen.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih terus berlangsung di Komisi III DPR RI dengan menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.










