TVRINews, Jakarta
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi kebijakan pemerintah yang menyesuaikan tarif layanan kewarganegaraan, termasuk biaya permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) yang kini menjadi Rp5 juta.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap kebijakan tersebut tidak mendorong masyarakat untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, semangat mencintai Tanah Air harus tetap menjadi pegangan seluruh warga negara.
"Kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Ia menilai rasa memiliki terhadap bangsa dan negara perlu terus diperkuat. Meski demikian, pemerintah juga diminta memastikan setiap kebijakan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat.
"Menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air itu penting. Namun hal-hal yang berpotensi memberatkan warga negara juga perlu dipikirkan agar masyarakat tidak merasa terbebani," kata Saan Mustopa.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum direvisi selama sekitar sepuluh tahun.
Menurut Supratman, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
"Memang ada penyesuaian tarif. Intinya untuk peningkatan layanan. PP mengenai PNBP sudah sekitar 10 tahun belum mengalami perubahan," ujar Supratman.
Selain menaikkan tarif permohonan naturalisasi bagi warga negara asing, pemerintah juga menyesuaikan biaya permohonan pelepasan status WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Supratman menilai dampak kebijakan tersebut relatif terbatas karena jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan setiap tahun tidak banyak.
"Permohonan kehilangan kewarganegaraan jumlahnya hanya sekitar 200 hingga 300 orang. Yang kami bangun adalah sistem layanan yang harus terus dipelihara dan ditingkatkan," jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik, sementara DPR mengingatkan agar implementasinya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta semangat menjaga kecintaan terhadap Indonesia.










