TVRINews, Jakarta
DPR menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan, pemerintah mengusulkan pembentukan Undang-Undang PFII sebagai amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau Undang Undang tentang PFII," kata Martin dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
"Adapun Undang Undang tentang PFII tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK, yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dengan undang-undang," lanjutnya.
Martin juga mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan RUU PFII masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, pemerintah menilai pembentukan PFII diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memperdalam dan mendiversifikasi perekonomian nasional melalui penguatan sektor keuangan.
Demi mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah memandang perlu membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang memiliki kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi berkelanjutan di masa depan.
"Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut, perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," jelas Martin.
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan lima tujuan pembentukan PFII, yakni meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.










