TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Puan menegaskan DPR menghargai dan menghormati putusan MK tersebut serta akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Sebelumnya, Mahmakah Konstitusi dalam amar putusannya menegaskan asas pilkada tetap digelar secara langsung dan menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa putusan tersebut berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus maupun istimewa.










