TVRINews, Jakarta
DPR RI menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tersebut dapat disetujui?" tanya Puan Maharani saat memimpin rapat, Kamis, 2 Juli 2026.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Ambro membacakan laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan Calon Anggota BS OJK. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan anggota pengganti BS OJK telah diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut menyebutkan bahwa anggota Badan Supervisi OJK pengganti diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan sekaligus melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
Ia juga menyampaikan bahwa Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui Kusfiardi sebagai Calon Anggota Badan Supervisi OJK yang akan melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BS OJK periode 2023–2028.
"Rapat Internal Komisi XI DPR RI tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Sdr. Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028," ujar Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi berharap kehadiran anggota baru BS OJK dapat semakin memperkuat peran lembaga tersebut dalam mendukung DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu. Dengan demikian, kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK dapat terus ditingkatkan.










