TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan pemotongan komisi perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen dapat berjalan sesuai tujuan awal.
"Nah ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail, nanti komisi terkait terutama Komisi V akan meneruskan supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya," kata Cucun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan komisi aplikator tersebut telah resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi ojol mengaku mengalami penurunan pendapatan setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Cucun menilai penurunan pendapatan pengemudi diduga dipengaruhi oleh penyesuaian tarif yang dilakukan oleh perusahaan aplikator.
"Namun pada perkembangannya pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun," ujarnya.
Meski demikian, Cucun menilai penyesuaian tarif tersebut justru memberikan keuntungan bagi pelanggan atau masyarakat pengguna layanan transportasi daring karena biaya perjalanan menjadi lebih murah.
"Tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini," pungkasnya.










