TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis, 2 Juli 2026. Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu membahas sejumlah agenda, mulai dari laporan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga usulan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua DPR Puan Maharani membuka rapat paripurna setelah memastikan kuorum telah terpenuhi. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat dihadiri 298 anggota dari total 579 anggota DPR yang berasal dari seluruh fraksi.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada hari Kamis, 2 Juli 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Puan dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui kanal YouTube tvrparlemen, Kamis, 2 Juli 2026.
Usai membuka rapat, Puan mengajak seluruh peserta paripurna berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya, Puan membacakan agenda rapat paripurna. Agenda pertama adalah laporan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Agenda berikutnya ialah laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Paripurna juga membahas laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas, termasuk usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diajukan pemerintah untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Puan menyampaikan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R-28 tertanggal 30 Juni 2026 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
Sebelum melanjutkan pembahasan agenda, Puan meminta persetujuan anggota dewan terhadap susunan acara rapat paripurna.
"Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Setelah memperoleh persetujuan, Puan mempersilakan Menteri Keuangan beserta jajaran Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memasuki ruang sidang.










