TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan parlemen tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Saan membantah informasi yang menyebut DPR menolak pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, DPR justru terus mendorong penguatan upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari agenda nasional.
"Isu yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak benar. Sampai saat ini DPR tetap melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Saan mengatakan, tidak ada perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR terkait urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai aturan tersebut sejalan dengan komitmen bersama dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami tetap berkomitmen memperkuat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pembahasan RUU ini masih terus berjalan," jelasnya.
Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan melalui Komisi III DPR RI. Dalam prosesnya, Komisi III terus membuka ruang partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama berbagai pihak.
Saan menyebut sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi, aktivis, hingga kelompok mahasiswa, telah dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
"Komisi III terus melakukan RDPU maupun public hearing untuk menghimpun pandangan dari berbagai pihak terkait RUU Perampasan Aset," kata Saan.
Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset juga telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. DPR memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai masukan agar menghasilkan regulasi yang kuat.










