TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa kabar yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 tidak benar.
Menurut Martin, hingga saat ini DPR tidak pernah mengambil keputusan melalui Rapat Paripurna untuk mengeluarkan RUU tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas. Ia memastikan RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu prioritas legislasi DPR.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI," kata Martin Manurung dalam keterangan yang dikutip, Senin, 13 Juli 2026.
Martin menjelaskan, proses penyusunan RUU saat ini berada di Komisi III DPR RI. Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kalangan guna menyerap aspirasi publik dan memperkaya substansi regulasi.
"Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Pembahasannya dilakukan secara intensif dengan mengundang pakar, akademisi, organisasi masyarakat, hingga praktisi agar rumusan undang-undang lebih komprehensif," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan RUU tersebut di dalam Prolegnas merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Karena itu, proses penyusunannya dilakukan secara cermat dengan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak-hak warga negara.
"Kami terus menampung berbagai masukan. Mayoritas mendukung pembentukan undang-undang ini, namun ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak terburu-buru sehingga tidak menimbulkan peluang terjadinya abuse of power," kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7/2026).
Dalam pembahasannya, Komisi III menyoroti sejumlah isu penting, di antaranya mekanisme pelaksanaan perampasan aset, pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, serta perlindungan hak pihak ketiga dan keluarga yang memiliki kepentingan hukum yang sah.
RUU Perampasan Aset sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Pemerintah juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi serta optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Sejak awal 2026, Komisi III DPR telah menggelar serangkaian rapat penyusunan naskah akademik, pembahasan draf RUU, hingga RDPU bersama akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, perwakilan mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Proses pembahasan masih terus berlangsung untuk menyempurnakan materi muatan sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.










