TVRINews – Jakarta
Komisi III Gencarkan Serap Aspirasi Publik demi Sempurnakan Aturan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2026. Regulasi ini kini menjadi agenda krusial dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa pihaknya berupaya optimal agar pembahasan beleid tersebut dapat diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan.
"Karena ini masuk dalam daftar prioritas 2026, tentu kami berupaya maksimal agar pembahasannya bisa tuntas tahun ini," ujar Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
Meskipun mengejar target penyelesaian, Saan menegaskan bahwa proses legislasi tidak dilakukan dengan terburu-buru. Saat ini, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum masih aktif menghimpun berbagai pandangan dari masyarakat luas, untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan nantinya memiliki kualitas yang komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan penegakan hukum.
"Masukan sebanyak-banyaknya dari publik sangat krusial. Dengan data dan perspektif yang lengkap dari masyarakat, kami berharap RUU Perampasan Aset ini akan menjadi lebih sempurna saat disahkan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Saan membantah rumor yang menyebutkan adanya penolakan dari pihak parlemen terkait pembahasan aturan ini. Ia memastikan bahwa proses deliberasi di Komisi III masih terus berjalan secara intensif.
Sebagai bagian dari tahapan legislasi, Komisi III secara berkala menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta sesi dengar pendapat publik (public hearing). Upaya ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) terkait untuk mendapatkan kedalaman substansi materi RUU.
"Perlu saya tegaskan, isu bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset adalah tidak benar. Sampai hari ini, pembahasan terus berproses di Komisi III melalui berbagai mekanisme serap aspirasi dari berbagai pihak," pungkas Saan.
Komitmen DPR ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara di Indonesia. Keberadaan RUU ini nantinya diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.










