TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi fokus utama Komisi III DPR RI. Untuk mempercepat penyusunan beleid tersebut, Komisi III belum menjadwalkan pembahasan rancangan undang-undang lain dan terus menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, proses legislasi justru terus berjalan dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan mahasiswa.
"Perlu kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu yang dibahas tentu lebih banyak dibandingkan revisi undang-undang," ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU dilakukan secara bertahap dengan membuka ruang partisipasi publik sejak awal. Sejumlah tokoh yang telah maupun akan dimintai pandangan antara lain mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah, pakar hukum Kurnia Ramadhana, akademisi dari berbagai perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, serta perwakilan organisasi profesi dan masyarakat sipil.
Menurut Habiburokhman, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab berbagai persoalan dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
"Jadi kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RUU lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,"tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pembahasan bagi anggota Komisi III sebelum menyusun rumusan akhir RUU Perampasan Aset. Dengan proses tersebut, DPR berharap undang-undang yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan penegakan hukum dalam pemulihan aset negara.










