TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI akan segera menggelar Rapat Pimpinan atau Rapim guna menindaklanjuti usulan Komisi IX yang meminta adanya rapat pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada masa reses. Langkah cepat ini ditempuh agar persiapan pembahasan regulasi tersebut berjalan lebih matang, sehingga DPR RI dapat langsung memulai pembahasan tingkat panitia kerja atau panja begitu masa persidangan berikutnya resmi dibuka.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa usulan untuk menggelar rapat di masa reses tersebut didasari oleh adanya urgensi yang mendesak. Hal ini menyusul masukan serta aspirasi yang dihimpun oleh Komisi IX setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
"Ya. Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan di Komisi Sembilan kemarin menyampaikan ada urgensi yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Cucun menambahkan, mekanisme untuk menggelar rapat kerja pada masa reses memerlukan persetujuan resmi dari jajaran pimpinan DPR RI dan badan kelengkapan dewan lainnya.
"Ya, sudah usulannya minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan Panjang. Ini kita bawa di Rapim nanti ya, dan Bamus. Usulan untuk rapat di masa resesnya dari Komisi IX," tambahnya.
Oleh karena itu, usulan dari Komisi IX ini akan segera dikoordinasikan serta diputuskan melalui Rapim dan Rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPR RI dalam waktu dekat.
Melalui koordinasi yang matang sejak masa reses, DPR RI berharap proses perumusan regulasi ketenagakerjaan ini dapat berjalan lebih terarah, komprehensif, serta mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.










