TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada upaya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memastikan aturan tersebut tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak mendapat masukan dari para pakar dan masyarakat adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.
"Nah ini yang kemarin masukannya banyak. Kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi korban penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum yang tidak bersih," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui kanal YouTube tvr parlemen, Senin, 13 Juli 2026.
Selain itu, Komisi III juga membahas mekanisme pengelolaan aset hasil sitaan. Habiburokhman menilai perlu ada pengaturan yang jelas mengenai lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset tersebut, karena tugas utama aparat penegak hukum adalah melakukan penyidikan dan penuntutan, bukan mengelola aset yang telah disita.
Tak hanya itu, Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur yang akan digunakan dalam undang-undang tersebut. Sejumlah akademisi mengusulkan istilah Asset Recovery atau Pemulihan Aset karena dinilai lebih menggambarkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran aset, penyidikan, penuntutan, hingga perampasan aset sebagai tahap akhir.
"Kalau ingin komprehensif, sebenarnya namanya adalah asset recovery atau pemulihan aset. Tetapi kita masih ingin mendengar masukan dari masyarakat,"tandasnya.
Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi III untuk menyusun regulasi yang mampu memperkuat pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya.










