TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan menyampaikan sejumlah capaian DPR RI selama satu tahun masa sidang, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi.
Dalam laporannya, Puan menyebut DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya DPR memperkuat transformasi proses legislasi agar semakin terencana, terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang," kata Puan menyampaikan laporannya, Selasa, 1 September 2026.
Lebih lanjut, Puan mengatakan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menghasilkan perubahan ketiga Prolegnas Prioritas Tahun 2026 sebanyak 69 RUU. Selain itu, terdapat perubahan keempat Prolegnas Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU.
Ia menegaskan DPR akan terus memperluas partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Partisipasi tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, hingga penyampaian masukan masyarakat secara digital.
"Partisipasi publik makin diperluas melalui rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, serta penyampaian masukan oleh publik secara digital," ujarnya.
DPR RI juga memperkuat konstitusionalisasi atau penerapan prinsip-prinsip konstitusi dalam produk hukum dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan dan pembahasan berbagai RUU.
Pada Tahun Sidang berikutnya, DPR akan melanjutkan pembahasan 14 RUU yang berada pada tahap pembicaraan tingkat I. Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan Dewan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional.
Sementara itu, terkait perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di MK, Puan menyebut terdapat 418 perkara sepanjang Tahun Sidang 2025-2026.
Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus pada periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026 terdiri atas tiga perkara dikabulkan seluruhnya, 32 perkara dikabulkan sebagian, 105 perkara ditolak, 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 80 perkara ditarik kembali, 12 perkara dinyatakan gugur, dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memutus.
Puan menegaskan DPR RI memiliki komitmen untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Legislasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kepastian hukum, basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional," pungkasnya.









