
Ketua MK Tegaskan Hakim MK Tak Boleh Ikut Cawe-cawe Pembuktian Perkara PHPU
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Bogor
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa hakim MK tidak boleh ikut cawe-cawe dalam proses pembuktian penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Pertanyaan tadi apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan? Itu saya tegaskan gak bisa,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024 malam.
Dalam PHPU, kata Suhartoyo, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Apabila hakim MK ikut campur, maka telah terjadi keberpihakan hakim.
Baca Juga: PSU Kuala Lumpur, KPU Gerak Cepat Penuhi Logistik
“Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, gak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut bahwa sengketa Pileg dan Pilpres dalam hal ini PHPU, merupakan perkara inter partes, dimana ada pihak pemohon dan termohon. Hal ini berbeda dengan perkara pengujian Undang-Undang (UU) atau Judicial review.
“Kalau Judicial Review kan gak ada lawan, ada pemohon, gak ada termohonnya, ya kan?,” tuturnya.
“Kalo hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga manapun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, persoalan yang sifatnya abstrak milik publik, itu gak ada yang proses karena apa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung,” tambahnya.
Editor: Redaktur TVRINews