
Diduga Bocorkan Putusan MK Terkait Pemilu, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri (Foto: Denny Indrayana (tangkap layar Twitter @dennyindrayana)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Denny Indrayana, mantan Wamenkumham mengaku, telah mendapatkan informasi terkait putusan MK yang akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 kepada sistem proporsional tertutup.
Atas cuitannya di akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99, kini Denny resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Denny dilaporkan oleh seseorang berinisial ‘AWW’. Laporan tersebut, tergister dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: 1.897 Jemaah Haji Indonesia Tiba Perdana di Makkah Al-Mukarramah
“Saat ini, sedang kita lakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Jumat, 2 Juni 2023.
Selain itu, Sandi menyebut, selain barang bukti, pihaknya juga menghadirkan saksi yakni, ‘WS’ dan ‘AF’.
“Adapun saksi-saksi yaitu An. ‘WS’ dan An ‘AF’. Kemudian, barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99, dan satu buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb,” imbuhnya.
Lebih jauh, Sandi menerangkan, pelapor melaporkan Denny dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP, terkait Tindak Pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wamenkumham mengaku, telah mendapatkan informasi terkait putusan MK yang akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 kepada sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut, ia sampilan melalui akun Twitternya @dennyindrayana dan dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Mahfud MD Minta MK Usut Dalang yang Berikan Infromasi ke Denny Indrayana
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut siapa yang telah menginformasikan terkait dengan putusan proposional tertutup kepada Denny Indrayana, mantan Wamenkumham.
"Ya saya katakan, kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah, satu yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi Nasional dengan jajaran TNI - Polri di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Tak hanya itu, Mahfud menegaskan, Denny harus menjelaskan kebenaran mengenai informasi yang ia dapat, sehingga ia berani menyeruakkan ke masyarakat luas.
"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang," imbuhnya.
Baca juga: Rumah Aspirasi Relawan Diresmikan, PPP Siap Menangkan Ganjar Presiden 2024
"Kalau sudah diketok, harus disebarkan supaya tidak ada yang mengubah, kan gitu kalau di MK itu. Nah itu aja," sambungnya.
Namun, kebocoran informasi tersebut kemungkinan bocor tak mungkin terjadi. Mahfud mengatakan, mungkin saja mantan Wamenkumham telah membuat analisa sendiri mengenai proposional tertutup.
"Kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga," terangnya.
Editor: Redaktur TVRINews
