
Terkait Putusan MK, KPU RI: Tidak Mengganggu Tahapan Pemilu 2023
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan dari proses tahapan Pemilu 2024.
"Insyaallah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024)," kata Afifuddin kepada awak media di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Ia mengatakan ke depannya, KPU berkomitmen untuk menjalankan putusan MK itu.
Baca juga: Menko Airlangga Temui Parlemen dan Komisi Eropa Bahas EUDR Serta Kelapa Sawit
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga telah menyampaikan hal serupa terkait tanggapannya prihal putusan MK dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin.
Hasyim juga menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Baca juga: PPP Akan Usulkan 2 Nama Cawapres Pendamping Ganjar
Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Ada sebagian pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional terbuka. Ada pula yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Editor: Redaktur TVRINews
