Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan peninjauan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan bahwa proses verifikasi Bacaleg untuk DPR tersebut telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023.
“Sampai saat ini, total dari 18 parpol ini progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan,” kata Hasyim Asy'ari.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas Sembilan Minimarket di Jakarta
Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa pihaknya membagi enam tim untuk melakukan verifikasi. Masing-masing tim ini akan memeriksa tiga partai politik peserta pemilu.
“Untuk mempermudah juga supaya efektif verifikator itu kami bagi menjadi 6 tim. Masing-masing tim memeriksa 3 parpol,” ujarnya.
Hasyim menuturkan, KPU memverifikasi Bacaleg untuk DPR RI. Sementara KPU Provinsi memeriksa Bacaleg DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
Hasyim menjelaskan, pihaknya memeriksa persyaratan Bacaleg yang sudah didaftarkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). menurutnya, yang diperiksa KPU adalah apakah dokumen syarat bakal calon sudah (lengkap) atau belum. Bila sudah lengkap, maka kemudian diterbitkan berita acara bahwa dokumen syarat bakal calon sudah lengkap.
"Selanjutnya, dilakukan verifikasi atau verifikasi administrasi yang digunakan kategori adalah dua, yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum. Sekali lagi yang dijadikan kategori apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum," tandasnya.
Baca Juga : Mahfud MD Sebut Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Hasilkan Output Naskah Akademik dan Kebijakan
Editor: Redaktur TVRINews
