
KPU Segera Tetapkan Daftar Pemilih Tetap
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Penetapan oleh KPU kabupaten/kota rencananya dilakukan pada 20-21 Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat menghadiri acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Minggu, 11 Juni 2023.
"Berarti kurang lebih 10 hari lagi penetapan daftar pemilih tetap oleh KPU kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Pada kesempatan tersebut, Ia menyampaikan bahwa terkait dengan penetapan KPU meminta masyarakat untuk memeriksa namanya apakah sudah terdaftar atau belum. Pengecekan DPT bisa dilakukan melalui website cekdptonline.kpu.go.id.
Nantinya masyarakat diminta memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK. Bila memang sudah terdaftar, akan muncul tampilan nama dan lokasi TPS.
"Bagi yang belum (terdaftar) di situ ada menu lapor. Diklik, nanti dilapor belum terdaftar nama siapa, NIK berapa," jelasnya.
Hasyim menjelaskan KPU nantinya akan melakukan sinkronisasi ulang bagi masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar. Sinkronisasi ulamg iti akan dilakukan oleh KPU di kabupaten/kota sesuai domisili yang tertera di KTP calon pemilih.
"Mohon dicek sudah terdaftar atau belum. Kalau sudah terdaftar alhamdulillah apa yang kita kerjakan ada manfaatnya. (Kalau belum terdaftar) masih ada kesempatan," tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
