
Bawaslu Kota Bukittinggi Imbau Pasangan Calon Patuhi Aturan Pemasangan APK
Penulis: Alfin
TVRINews, Bukittinggi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi mengingatkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk mematuhi aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada 2024. Pemasangan APK diharapkan hanya dilakukan di tempat yang telah ditentukan guna menghindari pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Heriyadi, menjelaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di lokasi-lokasi umum seperti masjid, sekolah, atau fasilitas umum lainnya.
“Artinya kita harus mampu dan cerdas melihat potensi pelanggaran tersebut, termasuk di saat kampanye maupun di saat pencoblosan nantinya,” kata Ruzi Haryadi, dikutip saat agenda Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan Kampanye tahun 2024 di Bukittinggi, Sabtu, 28 September 2024.
Lebih lanjut, Ruzi menjelaskan pemasangan alat peraga kampanye sudah memiliki tempat yang ditentukan, sehingga pasangan calon diharapkan tidak melanggar aturan.
Berbeda dengan Pilpres, Pilkada tidak menerapkan aturan zonasi khusus untuk pemasangan APK. Namun, Bawaslu tetap meminta pasangan calon agar tidak sembarangan memasang APK, terutama di fasilitas publik.
“Masa kampanye yang di mulai dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dan selama 60 hari masa kampanye disini panwas harus jeli dalam menindak adanya dugaan pelanggaran," jelas Ruzi.
Pihaknya mendorong agar lokasi pemasangan di tempat pribadi atau milik swasta, Ruzi menegaskan bahwa surat izin tertulis dari pemilik tempat harus diperoleh terlebih dahulu.
"Kami berharap pasangan calon memasang APK di tempat yang sudah ditetapkan dan sesuai aturan yang berlaku," tambah Ruzi.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar seluruh proses kampanye, termasuk pemasangan APK, dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan demi terciptanya suasana kampanye yang damai dan kondusif di Kota Bukittinggi hingga berakhirnya masa kampanye dua bulan mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews