TVRINews – MIAMI
Larangan perjalanan terbaru Donald Trump mencakup negara-negara dari Afrika, Timur Tengah, hingga Amerika Latin, namun menyisipkan celah hukum bagi atlet, diplomat, dan pemegang visa tertentu.
Presiden AS Donald Trump kembali memicu kontroversi dengan memberlakukan larangan perjalanan terhadap warga dari 12 negara, namun dengan sejumlah pengecualian yang dirancang untuk meredam potensi gugatan hukum, seperti yang terjadi pada kebijakan larangan perjalanan “Muslim Ban” tahun 2017.
Larangan yang diumumkan pada Rabu itu mencakup negara-negara seperti Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Eritrea, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Haiti, dan Guinea Khatulistiwa. Warga dari delapan negara lainnya — termasuk Kuba, Laos, Venezuela, dan Turkmenistan dikenai pembatasan tambahan jika tidak memiliki visa saat berada di luar AS.
Namun, berbeda dari kebijakan kontroversial sebelumnya, larangan kali ini memiliki pengecualian penting. Di antaranya adalah:
- Pemegang green card (penduduk tetap sah)
- Warga negara ganda (termasuk warga AS)
- Atlet dan pelatih yang bertanding di Piala Dunia 2026 dan Olimpiade Los Angeles 2028
- Warga Afghanistan yang pernah bekerja untuk pemerintah AS
- Minoritas Iran yang melarikan diri dari penganiayaan
- Pegawai pemerintah asing dan diplomat dalam kunjungan resmi
- Anak-anak yang diadopsi oleh warga AS
Pakar hukum imigrasi menyebut langkah ini sebagai strategi Trump untuk menghindari kekalahan hukum seperti pada periode sebelumnya. "Pemerintah tampaknya belajar dari kekacauan hukum tahun 2017," ujar Jeff Joseph dari Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika. Meski demikian, ia memperkirakan gugatan tetap akan muncul.
Trump menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi keamanan nasional, mencegah risiko terorisme, dan menekan tingkat overstay visa. Ia juga menuding negara-negara yang masuk daftar memiliki sistem penyaringan keamanan yang “lemah” atau menolak menerima kembali warganya.
Kebijakan ini akan mulai berlaku Senin pukul 00.00 tanpa batas waktu yang jelas. Namun, Departemen Luar Negeri AS menyebut bahwa daftar negara dapat ditinjau ulang setiap 90 hari dan bisa diperbarui jika negara terkait menunjukkan “perbaikan substansial”.
Kritik terhadap Kebijakan Baru :
Kendati tampak lebih inklusif dari versi sebelumnya, para pengkritik tetap menyebut kebijakan ini diskriminatif. Meski tak lagi hanya menyasar negara mayoritas Muslim, larangan ini dinilai tetap berpotensi menstigmatisasi negara-negara tertentu.
Pengecualian untuk ajang olahraga internasional seperti Piala Dunia dan Olimpiade juga dinilai sebagai bentuk “politik akomodatif” yang berusaha menghindari konflik diplomatik dan sorotan global. Hanya atlet dan ofisial yang diberikan dispensasi, sementara fans dari negara terdampak tetap menghadapi ketidakpastian.
Larangan perjalanan ini menandai pendekatan baru Trump dalam merumuskan kebijakan imigrasi yang keras, namun tetap berhitung secara hukum dan politik. Dengan memasukkan sejumlah celah legal, ia mencoba menghindari perang hukum terbuka — meski badai kritik tampaknya tak terhindarkan.
Editor : Redaksi TVRINews










