TVRINews, Jakarta
Fraksi Partai Golkar menyetujui 14 calon hakim agung, calon hakim ad hoc bidang HAM, dan calon hakim ad hoc bidang tindak pidana korupsi dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI, Kamis, 13 Agustus 2026. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengingatkan para calon hakim mengenai peran penting hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
"Seorang hakim, dalam hal ini Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memiliki peran vital sebagai penegak hukum dan keadilan di masyarakat" ungkap Anggota DPR Dapil Kalimantan Selatan II tersebut.
Rikwanto menilai para calon hakim yang terpilih telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman yang dibutuhkan. Ketiga unsur tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Kami memandang para calon hakim ini telah memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum di bidangnya masing-masing. Ketiga unsur tersebut menjadi pertanggungjawaban para calon hakim dalam berkhidmat menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Pertiwi" tambah Rikwanto.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut juga mengapresiasi seluruh rangkaian proses seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial hingga tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Menurut Rikwanto, kualitas hakim agung dan hakim ad hoc dapat dilihat dari integritas, kompetensi, independensi, serta kualitas putusan yang dihasilkan.
"Seluruh tahapan seleksi, mulai dari Komisi Yudisial hingga fit and proper test, harus diarahkan untuk memastikan kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc melalui integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan para hakim" tambah Rikwanto.










