
Respon Wapres Ma'ruf Amin Terkait MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu 2024
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu telah sesuai dengan yang diinginkan masyarakat Indonesia.
Hal tersebut merespon tentang putusan MK yamg menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Kalau saya bersyukur tentu, sebab kita kan ingin tidak ada gejolak dalam menghadapi pemilu," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam unggahan video kanal YouTube Setwapres RI, pada Jumat 16 Juni 2023.
Pada kesempatan tersebut, Wapres mengungkapkan bahwa apabila MK mengabulkan sistem pemilu tertutup, maka diperkirakan akan ada protes dan gejolak di masyarakat, sebab sepengetahuan-nya masyarakat dan partai politik banyak yang menghendaki sistem pemilu tetap terbuka.
"Saya kira itu artinya (Putusan MK) tidak mengubah ya. Dan itu kan yang banyak saya baca di koran dikehendaki masyarakat dan juga partai-partai peserta pemilu juga ingin (sistem) terbuka. Dengan diputuskan begitu maka diperkirakan tidak ada reaksi, tidak ada gejolak. Kalau diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak," jelasnya.
Menurut Wapres, putusan MK tersebut menambah keadaan yang lebih kondusif bagi bangsa dalam menghadapi Pemilu 2024.
Baca juga: Alami Kerja Paksa, 80 %Pekerja Rumah Tangga Di Malaysia Berasal Dari Indonesia
Editor: Redaktur TVRINews
