Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah isu dana yang dianggarkan untuk Pilpres 2024, hanya cukup untuk satu putaran. KPU menyatakan Anggaran Rp 76,6 Triliun yang disetujui Komisi II DPR RI sudah mencakup seluruh penyelenggaraan Pilpres 2024, termasuk untuk Putaran Ke-2.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan dana yang dianggarkan tersebut nantinya akan dicairkan jika sudah ada kepastian pelaksanaan Pilpres 2024 akan berjalan 2 putaran. Anggaran Rp. 76,6 Triliun akan dicairkan secara bertahap dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah-APBD. Namun, Ketua KPU RI tidak menjelaskan secara pasti jumlah anggaran yang disiapkan untuk Pilpres 2024 putaran kedua.
“Anggaran yang dianggarkan sebesar Rp 76,6 triliun itu sudah termasuk (kemungkinan) pilpres putaran kedua. Itu sudah disetujui bersama antara Pemerintah, DPR, dan KPU demikian juga Badan Anggaran sudah menyetujui,” ujar Hasyim Asy’ari di gedung KPU Pusat, Jakarta, Minggu, 24 September 2023.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, KPU RI mengajukan anggaran sekaligus untuk merencanakan dan mengantisipasi Pilpres 2024, yang diprediksi akan berlangsung 2 putaran. Karena melihat kandidat bakal calon presiden saat ini, diikuti 3 pasangan Bakal Calon Presiden Dan Bakal Calon Wakil Presiden dari 3 koalisi. Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran KPU RI dan Bawaslu RI untuk Pilpres 2024, melalui rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 12 september 2023.
Baca Juga: Mahfud MD: Jaga Pemilu Damai Demi Merawat Indonesia
Editor: Redaktur TVRINews