TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan setelah Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna.
Laporan tersebut disaksikan Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa aksi dari balkon ruang rapat.
Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.
Menurutnya, pembahasan membutuhkan waktu karena RUU tersebut memuat substansi baru dan perlu melibatkan partisipasi publik.
Setelah rapat, Botok dan sejumlah perwakilan AMPB mengikuti audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam audiensi tersebut, Botok meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target 15 Desember 2026.
Dasco menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan tersebut. Ia mengatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai hingga batas waktu yang telah disepakati.
Puan mengatakan DPR dan pemerintah masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum penutupan tahun 2026.
“Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” ujar Puan.
Terkait keterlibatan perwakilan masyarakat dalam Rapat Paripurna, Puan mengatakan DPR terbuka terhadap aspirasi publik. Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang telah tersedia.
Aspirasi dapat disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan atau komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR maupun komisi, hingga menghadiri Rapat Paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” tutur Puan.










