Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
MK menolak permohonan pemohon serta memutuskan bahwa sistem pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga : Menlu Retno Kunjungi Denmark Setelah 17 Tahun, Apa Saja Yang Dibahas?
Pada kesempatan tersebut, Hakim konstitusi, Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sadli Isra menyampaikan bahwa menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Baca Juga : Xi Jinping Tegaskan Kembali Dukungan China Terhadap Palestina
Editor: Redaktur TVRINews
