
Bawaslu Usul Penundaan Pilkada Serentak 2024, Begini Respon KPU RI
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginginkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda. Hal tersebut merespon terkait usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Belum tahu dasarnya dia apa. Kalau kami inginnya lebih cepat lebih baik, coblos itu di September," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 14 Juli 2023.
Dia juga mengaku belum tahu apa dasar yang dijadikan Bawaslu RI dalam memberikan usulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
????
Sebelumnya, pada Kamis, 14 Juli 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Cegah Antraks, Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan Dan Edukasi Warga
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November 2024.
Editor: Redaktur TVRINews
