
Puan Maharani: DPR RI, Pemerintah, dan KPU Sepakat Menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024
Penulis: Heru Sukemi
TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan demi pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berkualitas, Partai Politik dinilai perlu semakin peka untuk mengartikulasikan kepentingan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Menko PMK: Indonesia Maju Diwujudkan oleh Investasi dan SDM Produktif
“Tidak hanya peka, namun juga menjaga sekaligus mengawal ideologi bangsa harus menjadi komitmen bersama demi memperkukuh persatuan bangsa,” kata Puan Maharani, saat menutup Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2022-2023, dikutip dari DPR RI, Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut, Puan menyebutkan baik DPR RI, Pemerintah, dan KPU sepakat melaksanakan pemilu yang demokratis.
“Sistem ketatanegaraan dengan prinsip checks and balances, merupakan wujud penyelenggaraan negara yang demokratis. DPR RI, Pemerintah, dan KPU telah sepakat untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilu,” ujar Puan.
Tidak hanya itu, Puan memaparkan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945, telah menjalankan prinsip checks and balances pada setiap cabang-cabang kekuasaan negara. Di mana DPR RI sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.
“Masing-masing cabang kekuasaan negara, saling mengontrol untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut,” ucap Politikus PDI-Perjuangan itu.
Baca Juga: Terima Kasih Presiden Macron pada Menhan Prabowo, Dukung Prancis Jadi Anggota ADMM
Oleh karena itu, kata Puan dalam membangun peradaban demokrasi di Indonesia agar semakin maju, UUD 1945 telah memberikan jaminan bagi jalan untuk menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik untuk mengimplementasikan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara.
Editor: Redaktur TVRINews
