
KPU Pastikan Pemilih Belum Punya E-KTP Bisa Nyoblos Dengan Tunjukkan KK
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).
"Masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan KK," kata Betty dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Ia mengatakan bahwa hal itu guna menanggapi temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait 4.005.275 pemilih tanpa e-KTP yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Dulu Namanya Yayasan NII
Pada kesempatan tersebut, Betty menyampaikan bahwa pihaknya memasukkan pemilih yang kini belum berusia 17 tahun ke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.
Sebelumnya, pada Senin, 3 Juli 2023 Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebutkan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum membuat KTP-el.
Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki e-KTP.
Lolly menjelaskan bahwa dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut.
Baca juga: Dari Australia, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunker Ke Papua Nugini
Editor: Redaktur TVRINews
