
Ketua KPU RI, Afifuddin (tengah) (Tangkapan Layar YouTube KPU RI)
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dengan pembatalan ini, dokumen tersebut kini dapat diakses publik.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan keputusan ini diambil tanpa adanya diskusi atau tekanan dari Istana maupun DPR.
"Tidak ada diskusi dari pihak yang tadi disebutkan. Yang ada, ada istilah uji konsekuensi," ujar Afifuddin dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.
Afifuddin menjelaskan, keputusan pembatalan diambil setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Pada akhirnya KPU, Teman-teman sekalian, mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pascaterbitnya keputusan KPU tersebut, Keputusan 731," ungkapnya kepada wartawan.
Meski sempat melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat terkait perlindungan data pribadi, KPU tetap memutuskan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bersifat rahasia.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," jelas Afifuddin.
Ia menambahkan, pembatalan ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
"Pada dasarnya, publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik," ujar Afifuddin.
Ia menegaskan, Keputusan Nomor 731 sebelumnya tidak ditujukan untuk melindungi tokoh atau calon tertentu, melainkan murni merupakan penyesuaian internal terhadap peraturan yang berlaku.
"Dan KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal kita, apakah PKPU, Undang-Undang Pemilu, maupun undang-undang terkait lainnya, karena KPU juga harus memedomani hal tersebut," ucapnya.
Dalam pengambilan keputusan ini, Afifuddin menyatakan telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi, termasuk KIP, guna menyesuaikan aturan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," tambah Afifuddin.
Beberapa dokumen yang sebelumnya dikecualikan dalam Keputusan 731 antara lain e-KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Editor: Redaktur TVRINews