
Hari Ini MK Akan Bacakan Putusan Terkait Sistem Pemilu 2024
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup.
Berdasarkan pantauan, proses persidangan pembacaan putusan tersebut diagendakan berlangsung sekiranya pukul 09.30 WIB, dengan agenda 'Pengucapan putusan' sebagaimana dikutip dari situs mkri.id, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan yang diajukan ke MK sejak November. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Baca Juga : Serentak Jajaran Polda Riau, Polres Siak Launching Polisi RW
Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem dan empat koleganya. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara.
Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Para penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak. Para penggugat menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut mendapatkan nomor urut paling kecil.
Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya menyiagakan aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas pembacaan putusan tersebut.
"Intinya, sebagaimana sidang-sidang putusan, kami selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk kelancaran persidangan, termasuk untuk putusan besok," kata Fajar dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 15 Juni 2023.
Ia menjelaskan, setelah pembacaan putusan, MK menggelar konferensi pers perihal isi dari putusan tersebut. "Mahkamah Konstitusi melalui Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, akan memberikan dan menyampaikan tanggapan resmi ke hadapan publik," ucapnya.
Fajar menambahkan, dengan digelarnya sidang putusan dan konferensi pers pada Kamis pagi ini, diharapkan dapat mematahkan opini negatif yang terbentuk dari cuitan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi hingga Sandiaga Uno Pukul Bass Drum, Tanda Dimulainya Jakarta Fair 2023
Editor: Redaktur TVRINews
