
Pendaftaran Bacaleg Sudah Ditutup, KPU Mulai Verivikasi Administrasi Dokumen
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Mei 2023. KPU pun sudah menutup pendaftaran caleg.
Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 15 Mei 2023, KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal caleg.
"Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata Ketua KPU Hasyim Asyari saat konferensi pers, Minggu, 14 Mei 2023.
Baca Juga : PA 212 Tolak Keras Konser Coldplay yang Digelar 15 November Mendatang
Jika masih masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, partai politik akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
"Ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ucap Hasyim.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan sampai 23 Juni 2023.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) setelah menyelesaikan verifikasi administrasi.
"Nanti pada tanggal 19 Agustus, selama lima hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS dan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan," ujar Idham.
Baca Juga : Juara La Liga, Barcelona Dibayangi Masalah Keuangan dan Skandal Wasit
Editor: Redaktur TVRINews
