
KPU RI Ungkap Progres Pencairan Dana Hibah Pilkada di Daerah PSU
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, memaparkan perkembangan kesiapan anggaran hibah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah yang masih melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemilihan ulang. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Afifuddin menjelaskan bahwa proses transfer dana dari pemerintah daerah ke KPU telah menunjukkan progres yang cukup baik di beberapa wilayah.
Berikut rincian kebutuhan dana dan progres pencairan hibah pilkada:
1. Provinsi Papua
* Perkiraan kebutuhan: Rp93 miliar
* Sisa NPHD sebelumnya: Rp47.912.288.236
* Kekurangan: Rp45.087.711.764
* Status: Dana kekurangan sudah ditransfer 100 persen ke KPU.
2. Kabupaten Boven Digoel
* Perkiraan kebutuhan: Rp19.284.212.221
* Sisa NPHD: Rp1.284.212.221
* Kekurangan: Rp18 miliar
* Status: Sudah ditransfer seluruhnya ke KPU, progres 100 persen.
3. Kabupaten Barito Utara
* Perkiraan kebutuhan: Rp15.184.460.550
* Sisa NPHD: Rp100 juta
* Kekurangan: Rp15.084.460.550
* Status: Dana kekurangan telah ditransfer penuh, progres 100 persen.
4. Kabupaten Bangka
* Perkiraan kebutuhan: Rp21.112.430.000
* Sisa NPHD: Rp0
* Kekurangan: Rp21.112.430.000
* Status: Dana telah ditransfer 100 persen ke KPU.
5. Kota Pangkalpinang
* Perkiraan kebutuhan: Rp16.280.429.000
* Sisa NPHD: Rp0
* Kekurangan: Rp16.280.429.000
* Sudah ditransfer: Rp10.175.268.000
* Sisa kekurangan: Rp6.105.161.000
* Progres transfer: 62 persen
* Keterangan: Pencairan tahap ketiga berdasarkan kesepakatan NPHD akan dilakukan paling lambat pada Agustus 2025.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar seluruh proses pendanaan pilkada berjalan sesuai kesepakatan dan tepat waktu, terutama dalam mendukung pelaksanaan PSU dan pemilihan ulang yang membutuhkan kesiapan logistik serta teknis lainnya.
“Kami berharap sisa pencairan yang belum ditransfer, seperti di Kota Pangkalpinang, bisa diselesaikan sesuai jadwal agar tidak mengganggu tahapan pilkada yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
