TVRINews, Jakarta
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, angkat bicara mengenai dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang kembali menjadi sorotan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasyim membantah ketentuan tersebut sengaja dimasukkan untuk membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Ia menyatakan, aturan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden disusun untuk diterapkan secara umum, tanpa ditujukan kepada individu tertentu.
Dalam keterangannya pada Minggu, 11 Oktober 2026, Hasyim menjelaskan bahwa penyusunan norma dalam Pasal 13 dan Pasal 18 dilakukan ketika KPU belum mengetahui siapa saja yang akan maju dalam pemilihan presiden.
“Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes),” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut dirancang agar berlaku setara bagi seluruh bakal calon yang memenuhi persyaratan. Karena itu, menurut Hasyim, tidak tepat jika aturan tersebut dianggap dibuat untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Hasyim juga menjelaskan bahwa penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melibatkan sejumlah tahapan, termasuk uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Ia menyatakan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan yang harus dilalui KPU sebelum aturan diberlakukan.
“Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh,” ujarnya.
Menurut Hasyim, ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendidikan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) telah dirumuskan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri ditandatangani pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, putusan MK tersebut mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Hasyim berpendapat, kronologi tersebut menunjukkan bahwa rumusan pasal yang dipersoalkan telah disiapkan sebelum putusan MK dibacakan. Ia kembali menolak anggapan bahwa ketentuan itu dirancang khusus untuk kepentingan Gibran.
“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa KPU melakukan permufakatan jahat atau menyelundupkan norma hukum dalam penyusunan peraturan tersebut.
Dalam keterangannya, Hasyim turut menyoroti mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang keberatan terhadap ketentuan dalam PKPU tersebut.
Ia menyebut pengujian materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) merupakan jalur yang tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan. Hasyim juga menyatakan bahwa, berdasarkan informasi yang disampaikannya, tidak ada pihak yang mengajukan pengujian terhadap ketentuan tersebut.
Terkait persyaratan pendidikan Gibran, Hasyim mengatakan bahwa dokumen penyetaraan ijazah pendidikan menengah luar negeri telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut, menurut Hasyim, juga pernah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta pada 2020.
Ia menjadikan riwayat dokumen tersebut sebagai salah satu dasar untuk menolak dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) disusun secara khusus demi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tengah menelusuri proses kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Doli merupakan Ketua Komisi II DPR pada saat peraturan tersebut dibahas pada 2023.
Doli menyebut, berdasarkan ingatannya, ketentuan itu tidak tercantum dalam pembahasan PKPU di DPR, baik sebelum maupun setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,” kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10/2026).
Ia mengatakan masih mengumpulkan dokumen dan informasi untuk memastikan bagaimana ketentuan tersebut muncul dalam naskah akhir peraturan.
Dugaan penyisipan pasal itu sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan MK pada Rabu (30/9/2026), ketika hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra mempertanyakan ketentuan tersebut.
Perbedaan keterangan antara Hasyim dan Doli membuat proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) kembali dipertanyakan. Penelusuran draf peraturan, risalah rapat DPR, serta dokumen harmonisasi diperlukan untuk memperjelas kronologi dan memastikan fakta di balik polemik tersebut.










