
Pelantikan DPR, DPD, MPR Terpilih, Anggota Termuda Berusia 22 Tahun, Tertua 78 Tahun
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Pada Selasa, 1 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menggelar sidang paripurna untuk melantik anggota baru periode 2024-2029. Dalam acara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan anggota dewan berdasarkan usia tertua hingga termuda.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa sidang tersebut akan berlangsung di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Para calon anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 akan mengucapkan sumpah janji di hadapan sidang paripurna untuk memulai tugas selama lima tahun ke depan.
Puan Maharani menegaskan bahwa bagi anggota DPR yang tidak terpilih kembali, diharapkan tetap mengabdikan diri di tempat tugas yang baru, serta terus berkomitmen membangun Indonesia melalui semangat gotong royong. Meski tidak lagi menjabat, komitmen membangun Indonesia dan mempersatukan rakyat harus terus dijaga.
Pada pelantikan kali ini, anggota DPR RI yang terpilih berdasarkan usia termuda ada sebanyak tiga orang dengan rata-rata usia 23 tahun, sedangkan anggota tertua berusia 78 tahun. Sementara itu, anggota DPD RI termuda berusia 22 tahun, dengan anggota tertua juga berusia 78 tahun. Di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, anggota termuda berusia 22 tahun dan yang tertua berusia 78 tahun.
Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk mengukuhkan peran para wakil rakyat dalam menjalankan amanah selama lima tahun mendatang, guna mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
