
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Garuda.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan dan ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam gugatannya, Partai Garuda menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 17/2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Baca Juga: PSI Legowo Meski Kecewa MK Tolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres
Selain itu, Partai Garuda juga meminta MK agar menambahkan frasa yang berpengalaman di bidang pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan Presiden.
"Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang," ucap Arief Hidayat.
Dalam memutus perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU 17/2017 tentang Pemilu, MK melakukan penelusuran dan pelacakan kembali risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menemukan sejumlah fakta hukum terkait mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR yang berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.
"Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia, padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dakan UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden," Jelas Arief.
Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni dari dua hakim konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Mereka memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Editor: Redaktur TVRINews
