Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"Meskipun kami kecewa ya tentu ya karna permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," Kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Pada kesempatan tersebut Francine juga mengungkapkan turut mengapresiasi Hakim M Guntur Hamzah yang didalam 'dissenting opinion' atau pendapat berbeda yang disampaikan bahwa Ia berfikiran sejalan dengan permohonan dari pihak PSI
"Terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion nya yang sejalan dengan permohonan kami," ucapnya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Francine Widjojo juga menyampaikan kedepan berharap PSI dapat masuk kedalam Kursi Parlemen agar dapat terus memperjuangkan Hak Konstitusi anak muda
"Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu," harapnya.
Sebelumnya, Permohonan uji materiil undang undang terkait permohonan batas usia capres cawapres salah satunya diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Bersama empat kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI
Namun pada putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman bersama delapan Hakim konstitusi lainnya yang diputuskan dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman dalam amar putusannya.
Editor: Redaktur TVRINews
