
Foto: Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi. (TVRINews/Lidya Thalia. S)
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi menanggapi langkah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara yang menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Bambang menegaskan, Fraksi Gerindra menghormati keputusan Sara, namun proses selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Pasalnya, kursi DPR diperoleh melalui mandat rakyat dan partai politik.
“Prinsipnya, kami fraksi menghormati. Tetapi ada proses yang harus dijalankan sesuai undang-undang MD3 dan undang-undang partai politik. Karena Saudari Sara mendapat mandat dari masyarakat di Dapil Jakarta III, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu, dengan suara lebih dari 227 ribu,”ujar Bambang dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 September 2025.
Menurutnya, keputusan Sara akan ditindaklanjuti dengan dua langkah, yakni berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dan memproses secara administrasi sesuai aturan DPR.
“Pergantian anggota DPR tidak bisa serta-merta, karena ada prosedurnya. Kami akan laporkan ke DPP untuk pembinaan lebih lanjut,”jelasnya.
Bambang juga menyinggung isu liar di media sosial yang menyebut pengunduran diri Sara terkait jabatan baru di eksekutif. Ia menegaskan, hal itu bukan ranah DPR.
“Soal jabatan di eksekutif itu hak Presiden. Tugas kami hanya legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” tegasnya.
Meski kaget dengan keputusan Sara, Bambang mengakui rekam jejaknya cukup aktif di daerah pemilihan, khususnya dalam isu perlindungan anak, perempuan, serta ekonomi kreatif. Ia menilai, pernyataan Sara di media sosial perlu dipahami secara utuh, bukan sekadar potongan yang viral.
“Beliau sangat aktif turun ke dapil. Bahkan sejak periode sebelumnya, fokus pada isu anak, perempuan, dan ekonomi kreatif. Jadi jangan dilihat sepotong-sepotong,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra akan menonaktifkan sementara Sara sambil menunggu proses di DPP dan mekanisme resmi DPR.
“Karena beliau sudah menyatakan mundur di media sosial, kami harus sikapi secara konsisten. Tapi tetap ada aturan dan prosedur yang mengikat,”tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews