Penulis: Andika Adi Saputra
TVRINews,Kabupaten Pasaman Barat
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 16 parpol peserta pemilu di KPU Pasaman Barat selesai dilakukan. KPU menerima 16 partai politik peserta pemilu yang mengajukan perbaikan namun sebagian partai politik tidak mengajukan perbaikan berkas bacalegnya sehingga jumlah bacaleg dipastikan berkurang dari total sebelumnya 629 orang bahkan beberapa parpol juga mengganti bacalegnya.
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin mengatakan meski rentang masa perbaikan disediakan cukup panjang namun sebagian besar penghubung atau pengurus partai mengurus perbaikan hari Sabtu dan Minggu meski berada di ujung waktu KPU tetap bisa melayani sesuai regulasi yang ada.
”Hingga pagi ini belum bisa dipastikan berapa jumlah bacaleg yang berkurang dari total sebelumnya karena KPU masih melakukan penghitungan” jelas Alfi Syahrin, Senin, 10 Juli 2023.
Pasca menerima berkas perbaikan ini KPU akan melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas hingga tanggal tanggal 6 Agustus mendatang KPU meminta peserta pemilu memahami regulasi yang ada agar tahapan berjalan lancar.
Baca juga: Rendang Solok Selatan, UMKM Kuliner “Mendendang’ Dunia
Editor: Redaktur TVRINews