
KPU RI Himbau Alat Peraga Kampanye Tidak Dipasang di Tempat Ibadah dan Fasilitas Negara
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat yang meliputi tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, fasilitas TNI dan Polri hingga perkantoran BUMD dan BUMN.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk seluruh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dalam rangka penertiban pelaksanaan Pemilu 2024 dimana masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 mendatang.
"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," bunyi Surat KPU angka 2, sebagaimana dikutip pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Pekan Ini Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Dalam keterangannya, Hasyim turut meminta kepada peserta Pemilu agar taat pada aturan yang ada. Hal itu, kata dia, agar menjaga ketertiban jelang Pemilu 2024.
"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, maka diimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2, termasuk fasilitas milik TNI/Polri, dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa Kampanye setelah selesai," demikian bunyi Surat KPU angka 3.
Diketahui, perihal aturan kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. Dalam pasal ini menyatakan kalau partai politik bisa melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dan pendidikan internal.
"Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu," demikian bunyi Ayat 1 Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya. Parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Namun, KPU mewanti-wanti peserta Pemilu untuk tidak menggunakan kalimat ajakan dalam sosialisasi. Sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 79.
"Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan," demikian bunyi Ayat 3 Pasal 79.
Selain itu, saat masa sosialisasi, peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial di luar masa kampanye
Adapun atribut kampanye yang dilarang adalah bendera partai politik, baliho, hingga alat peraga sosialisasi. Aturan ini berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye.
Editor: Redaktur TVRINews
