
Dana Kampanye Pemilu 2024, KPU: Sumbangan dalam Bentuk Uang Elektronik Wajib Masuk RKDK
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur," kata Idham saat menjabarkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik rancangan PKPU yang digelar secara hybrid di Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Idham menuturkan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan upaya KPU dalam merespons disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi.
Baca Juga : Ratusan PPIH Daker dan Sektor Tiba di Makkah
"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya," ucapnya.
Dikatakan pula bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum untuk kegiatan kampanye.
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.
Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.
Baca Juga : Kasal : 2 Kapal Penyapu Ranjau Canggih Resmi Masuk Jajaran Armada Perang TNI AL
Editor: Redaktur TVRINews
