Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendeklarasikan Pemilu Ramah HAM untuk Pemilu 2024. Dalam deklarasi tersebut Komnas HAM turut menggandeng perwakilan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara pemilu, kementerian hingga organisasi masyarakat.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemudian, selain itu pemilu juga harus dilakukan tanpa diskriminasi.
"Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan hak politik setiap orang yang telah dilindungi di dalam konstitusi, di dalam undang-undang nomor 39 tentang hak asasi manusia. Undang-undang ini juga yang menjadi dasar bagi perumusan tugas dan fungsi Komnas HAM,” kata Atnike dalam sambutannya di pembukaan acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.
Pada kesempatan tersebut Atnike mengatakan ada empat aspek penting harus dipenuhi dalam rangka menciptakan pemilu ramah HAM yakni :
1. Menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan.
2. Menjamin pemilu akses yang inklusif terhadap kelompok marginal-rentan.
3. Mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 serentak yang bebas diskriminasi, nirkekerasan, dan keadilan.
4. Mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 serentak yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Atnike juga mengatakan bahwa Komnas HAM memandang Pemilu bukan hanya sekedar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi. Menurut dia, Pemilu juga merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusi warga negara yang merupakan bagian dari HAM.
"Pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara yang juga dari bagian hak asasi manusia," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
