
MK Mulai Sidangkan Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat (25/4/2025). Sidang dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan melalui metode sidang panel yang mengagendakan mendengarkan pokok permohonan dari para pemohon.
Sidang ini dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan tujuh perkara yang akan diproses pada sidang perdana. Menurut informasi yang tersedia di laman resmi MK, kegiatan ini akan fokus pada pemaparan permohonan dari para calon kepala daerah yang menggugat hasil PSU yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Berikut adalah tujuh perkara yang akan disidangkan hari ini:
1. Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Pemohon: Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2).
2. Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Pemohon: Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).
3. Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Pemohon: Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1).
4. Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Pemohon: Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).
5. Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Pemohon: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2).
6. Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Pemohon: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).
7. Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Pemohon: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).
Dalam sidang ini, MK juga akan menindaklanjuti amar putusan sebelumnya yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU, kecuali di Kabupaten Puncak Jaya, yang diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara.
Sidang akan dibagi dalam tiga panel yang terdiri dari hakim-hakim MK yang berkompeten. Berikut adalah komposisi panel untuk masing-masing sidang:
- Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
- Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
- Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz, sebelumnya menjelaskan bahwa komposisi hakim panel kali ini akan sama dengan sidang pemeriksaan sengketa pilkada sebelumnya.
Total ada sembilan permohonan gugatan hasil PSU Pilkada 2024. Namun, dua permohonan lainnya yang belum disidangkan hari ini belum terdaftar atau belum diregistrasi oleh MK, sehingga belum memiliki nomor perkara.
Permohonan yang belum terdaftar tersebut berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, yang mewakili pemantau pemilihan, serta Udiansyah sebagai pemilih yang menggugat hasil PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sidang lanjutan dan proses pemeriksaan lainnya akan mengikuti perkembangan yang ada, dan MK akan terus melanjutkan pemantauan atas sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh para pemohon.
Baca Juga: Ratu Zakiyah–Najib Hamas Menang Telak 75,9 Persen di PSU Pilbup Serang
Editor: Redaktur TVRINews
