
Usai Putusan MK, KPU Lanjutkan Proses Rancangan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses pemilu yakni membuat rancangan peraturan soal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem proporsional terbuka (coblos caleg) yang diterapkan.
"Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu itu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka," kata Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga : 8 Besar Indonesia Open 2023: Anthony Ginting vs Jonatan Christie
Idham menyebut dalam waktu dekat KPU juga bakal melakukan uji publik rancangan PKPU dengan melibatkan masyarakat sipil serta partai politik peserta pemilu.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari ini KPU juga telah menerbitkan PKPU Nomor 14/2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang masih berorientasi pada sistem proporsional terbuka.
Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok juga didesain dengan sistem proporsional terbuka.
"Hari ini juga kami menerbitkan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 berkaitan dengan logistik dan surat dan desain surat suara Pemilu serentak 2024 nanti," ucapnya.
Baca Juga : 3 Pasangan Ganda Putra Pastikan Tiket ke Babak 8 Besar Indonesia Open 2023
Editor: Redaktur TVRINews
